Thursday, August 16, 2012

Kebijakan Positif Orde Baru

Maraknya praktek KKN seperti itu antara lain ditenggarai sebagai akibat dari sistem
pemerintahan yang bersifat sentralistik-monolistik. Oleh karena itu salah satu jalan
ke luar untuk menguranginya adalah dengan menerapkan sistem pemerintahan yang
bersifat desentralistik-partisipatif. Berkaitan dengan ini, kebijakan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah (otda) yang dilaksanakan mulai Januari 2001,
memberikan wadah bagi terselenggaranya sistem pemerintahan seperti itu, dan
harapan bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu
keniscayaan. Optimisme ini didasarkan pada pertimbangan bahwa otda secara
konseptual dirancang dengan mengedepankan aspek-aspek pemerintahan yang baik,
seperti demokrasi, partisipasi, keadilan, pemerataan dengan memperhatikan potensi
dan keanekaragaman daerah, dan bertanggungjawab. Persoalannya kemudian adalah
apakah dalam prakteknya otda dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik seperti yang dicita-citakan? Atau apakah kebijakan ini sekedar merupakan ‘edisi
lain’ dari sistem pemerintahan sebelumnya yang sarat KKN sehingga pesimisme
seperti dikemukakan oleh Hamilton-Hart (2001) dan Sherlock (2002) tersebut
mendapat pembenaran?

Sumber